TANGERANG - Galian Tanah di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru dan Kampung Sumur Waru Desa Tamian Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, milik Musta warga Kampung Sumur Waru Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler, yang lokasinya berbatasan, Diduga tidak memiliki ijin, namun sampai sekarang masih terus berjalan bebas tanpa hambatan. Jumat (11/08/23).
Usaha galian yang sudah berjalan cukup lama, menimbulkan kerusakam pada lingkungan setempat, bahkan mempengaruhi baku mutu udara yang berdampak pada kesehatan warga sekitar, terutama lokasi galian dan akses Jalan yang dilalui oleh armada pengangkut tanah.
Musta saat dikonfirmasi oleh awak media di rumahnya membenarkan bahwa galian tanah yang ada di Kampung Sumur Waru Desa Tamian dan Desa Gandaria adalah miliknya.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Ya benar galian tanah ini milik saya, " jawab Musta singkat.
Adanya galian tanah yang diduga tidak memimiliki ijin sudah diinformasikan ke Camat Mekar Baru dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melaui pesan Whatshap namun belum ada tanggapan apa apa dari Camat Mekar Baru dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Menanggapi soal galian tanah di Desa Gandaria dan Sumur Waru, Nas Anggota LSM Indonesia Monitoring Law Justice angkat bicara, " Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera mengambil langkah tegas, dan galian tanah yang berdampak menimbulkan kerusakan pada lingkungan, apalagi disinyalir tidak memili ijin, karena itu merupakan pelanggaran dan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan merusak Ekosistem Alam, " tegas Nas kepada awak media.