TANGERANG - Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan RW 16, Kelurahan Sukabakti. Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang. Dimana dilakukan oleh oknum warga Grya Karawaci, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, wartawan ditolak serta diusir oleh salah satu oknum berinisial B yang diketahui mantan ketua RW 017, dengan gaya bahasa arogan yang dikatakan bahwa wartawan tidak masuk dalam undangan. Sabtu (04/02/2023).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Oknum warga Grya tersebut, diketahaui warga RW 17, dengan sengaja tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.
"Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja, " ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat.
Sementara itu ketua RW 17, sebagai penyelenggara acara tersebut, menjelaskan, bahwa Kedatangan Bakal Calon Gubernur Banten. Atas undangan warga lingkungan warga Grya, dimana ia berharap adanya bantuan yang diberikan dari bakal calon Gubernur tersebut.
"Jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau, " ucap Ketua RW 17, kepada awak Media.
Hal berbeda disampaikan Ketua FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang. Irawan Sumardi. Menyatakan bahwa ini jelas pelecehan Profesi Wartawan, dimana ini jelas telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan.
"Dalam pasal 1, Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, " jelas Irawan.
Dan Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Maka disebutkan dalam pelanggaran kode etik jurnalistik, bila diketemukan adanya pelanggaran, akan dikenakan sanksi hukuman Pidana 5 bulan dan biaya denda Rp. 500 juta. (Red)