TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster tujuan Singapura di Terminal 2F keberangkatan internasional, Minggu (8/10).
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang yakni MF (50) dan VGS (20) berperan sebagai kurir.
Menurut Jauhari, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
Jauhari menguraikan, dari tangan tersangka MF pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor kemudian boarding pass.
Sedangkan dari tangan VGS, kata Jauhari , pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster dan paspor serta boarding pass.
"Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor, " kata Jauhari didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (9/10).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Jauhari menerangkan, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan Singapura.
Berbekal informasi itu, kata Jauhari, Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan MF dan VGS beserta barang bukti dua koper berisi 107.800 benih lobster.
"Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11.426.800.000, " beber Jauhari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar, " pungkas Jauhari.
Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan, dengan adanya kejadian itu pihaknya menyampaikan imbauan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Berharap kepada masyarakat bersama-sama pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan dengan cara tidak memperjualbelikan benih bening lobster, " tandasnya.
*Apresiasi Badan Karantina Indonesia*
Sementara, perwakilan Badan Karantina Indonesia Heri Yuwono menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polresta Bandara Soetta dalam pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster jenis pasir tersebut.
"Saya mewakili Kementerian Perikanan dan Kelautan sekaligus Badan Karantina Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta, " ujar Heri.
Masih di tempat yang sama, Kasi Intel Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Martin Triyanto menyatakan bahwa pihaknya senantiasa siap bersinergi dalam penegakan hukum di wilayah Bandara Soetta.
"Sehingga kita bisa bersama-sama dapat mengamankan Bandara Soetta dari ancaman yang membahayakan penumpang maupun penerbangan, " katanya
Sementara itu, perwakilan Angkasa Pura 2 Saiful Bahri mengatakan bahwa pihaknya sangat mensuport penegakan hukum yang turut melibatkan pihaknya tersebut.
Saiful berharap, sinergitas yang selama ini telah terjalin baik dapat terus ditingkatkan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
(Hms/Hadi)