Resmi dari Baznas, Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022 Untuk Kabupaten/Kota Tangerang, Cek Disini

    Resmi dari Baznas, Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022 Untuk Kabupaten/Kota Tangerang, Cek  Disini
    Keterangan gbr : Instagram resmi Baznas Prov. Banten besaran Zakat Fitrah tahun 2022 /1443 H dan Sumait Ketua Rt 008 /02 Desa Talagasari Kec cikupa Kab. Tangerang

    TANGERANG-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah 2022. Besaran zakat fitrah di Indonesia selalu diperbarui setiap tahun seiring dengan perubahan harga bahan makanan pokok di suatu daerah.Sesuai dengan ketentuan agama, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, misalnya beras.

    Takaran memberikan beras sebagai zakat fitrah juga telah diatur, yaitu seukuran 1 sha’. Ukuran sha’ sendiri merujuk pada wadah yang berbentuk seperti gelas. Sebuah sha’ setara dengan empat mud, yang jika dikonversikan sebagai beras maka ukurannya menjadi 2, 5 kilogram atau 3, 5 liter beras.

    Cara kedua membayarkan zakat fitrah adalah menggunakan uang yang senilai dengan harga 2, 5 kilogram atau 3, 5 liter beras. Nilai harga makanan pokok tentu berbeda di setiap daerah dan cenderung naik setiap tahunnya.

    Oleh karena itu, di Indonesia besaran zakat fitrah dalam bentuk uang akan ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Agama (Kemenag) maupun Baznas jelang Hari Raya Idulfitri.

    Besaran Zakat Fitrah di Provinsi Banten 2022Melalui unggahan di Instagram resminya, Baznas menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah Rp30.000 per jiwa. Besaran Rp30.000 per jiwa sesuai dengan ketentuan takaran zakat fitrah, yaitu beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kilogram atau 3, 5 liter per jiwa.

    Nilai tersebut berlaku untuk seluruh kota/kabupaten di Porvinsi Banten, kecuali di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Lebih lanjut, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan sistem transfer, melalui rekening zakat di nomor 4920220234 Bank Muamalat atas nama Baznas Provinsi Banten.

    Sementara itu, besaran zakat fitrah 2022 untuk Kota Tangerang dan Tangsel selisih lebih tinggi dibanding besaran zakat fitrah di kota/kabupaten Provinsi Banten lainnya. Berdasarkan rilis Kemenag Tangerang dan Baznas Tangsel tahun ini besaran zakat fitrah di kedua kota adalah Rp35.000.

    Besaran ini sudah disesuaikan dengan harga 2, 5 kilogram atau 3, 5 liter beras per jiwa di Kota Tangerang maupun Tangsel.

    “Alhamdulillah rapat penentuan zakat fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran zakat fitrah tahun 1443 ini sebesar Rp35.000 dengan ukuran harga beras Rp10.000 per liter, ” terang Ketua Baznas Tangsel, Endang Syaefudin dalam rilis Basnaz Kota Tangsel.

    Sementara itu, Pemdes Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang sudah menyebarkan Kupon Zakat Fitrah ke Para ketua Rt di 18 Wilayah. Hal ini di terangkan oleh Aan Purnaerawan Selaku Kasie Kesra Pemdes talagasari kepada awak media ( Senin, 19/4/2022).

    “Kita meminta bantuan Masyarakat Talagasari untuk membantu Program Pemerintah Kabupaten Melalui Baznas walau tidak memaksa tapi tiap keluarga ada yang di anjurkan untuk membayar Zakat Fitrah Ke Pemerintah, yang nantinya juga kembali ke Masyarakat Talagasari, ’ Ucapnya

    Sementara itu, Sumait Ketua Rt 008/02 sudah menerima Kupon Zakat Fitrah yang di berikan kepada para ketua Rt. Hal ini sudah menjadi Rutinitas Para Ketua Rt.

    ” Sudah menjadi agenda Tiap tahun pembayaran zakat fitrah kami kelola dan selanjutnya kami setorkan kepada pemdes talagasari, ’ ungkap Sumait saat kami konfir lewat chat whatapps.

    (Jumadi/Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Aliran Dana Tidak Tepat Sasaran, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Perang Sarung, Polsek Cikupa...

    Berita terkait