Sulitnya Mencari Keadilan Untuk PMI Kasmi di Duga Seponsor Kebal Hukum

    Sulitnya Mencari Keadilan Untuk PMI Kasmi di Duga Seponsor Kebal Hukum

    TANGERANG - Kasmi warga Kronjo RT 04 RW 04 Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten yang di berangkatkan oleh Seponsor dengan proses un prosedur, pada tahun 2016 lalu oleh Seponsor bernama H J warga Pagedangan Ilir kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang Banten dan Agency Jakarta U A , dan kini nasibnya Kasmi selaku PMI yang selama bekerja selalu mendapatkan penyiksaan dan tak pernah mendapatkan Gaji.

    Kasmi menuturkan melalui komunikasi Maseger temannya menuturkan penderitaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya mengatakan bahwa telah dilakukan, pemukulan dan penyiraman di sekujur tubuhnya bahkan komunikasi pun tidak di bolehkan.

    Udin anak tertua dari Kasmi berharap melalui Kuasnya DPC GARDA BMI Tangerang, berharap terus melakukan upaya-upaya untuk membantu memulangkan Ibunya.

    Sementara itu Herlan Wakil DPC GARDA BMI Tangerang, menyampaikan bahwa, Kami dan Tim sudah melakukan upaya-upaya, dengan membuat laporan ke Dinas terkait namun sampai detik ini belum ada hasil yang di harapkan, bahkan  pihak keluarga yang kami dampingi untuk melaporkan ke Polda Banten, dan dengan alasan korbannya belum pulang seponsor tidak bisa di proses TPPO, padahal secara logika masih banyak UUD, yang bisa menjerat Seponsor ilegal ini, dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2, UU HAM no 39 tahu 1999 UU ILO no 6 tahun 2012 pasal 11dan 12 tentang Hak hak PMI dan keluarganya, Perpres no 54 tahun 2018, Permenaker no 260 tahun 2015 tentang Moratorium dan UU nomor 18 tahun 17, tentang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, banyak pasal pasal yang dapat menjeratnya, tapi yang sekarang terjadi itu terpokus pada UU no 21 tahun 2007, yang katanya belum pulang korbannya belum bisa di tangkap, inikan aneh menurut saya.

    Herlan juga menambahkan, logikanya begini "Yang memberangkatkan seponsor, dan Agency berarti yang tau majikan nya Kasmi ini ya Mereka, dan yang bisa memulangkan PMI ya mereka, dari pihak pemerintah itu prosesnya dalam hal ini pihak KBRI dan KJRI, itu tidak bisa langsung ke Majikannya, karena PMI itu di berangkatkan secara ilegal. dan Kami berharap  pihak penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum secara tegas, agar jangan sampai ada praduga yang kurang baik terhadap institusi dan agar PMI atas nama Kasmi ini dapat segera di pulangkan, dan pihak seponsor harus bertanggung jawab, untuk memulangkannya dan juga menyelesaikan hak hak PMI nya, " tutupnya. (Sopiyan/Red)

    tangerang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    YLPK PERARI Akan Hadiri Undangan Anniversary...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Rudi Maesyal Cek Kesiapan Perhelatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cek TPS Jelang Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami