TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial RA (25) warga Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. RA dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Rajeg Akp Tatang Sutisna menerangkan, peristiwa itu terjadi Jalan Raya Rajeg Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (01/12/2021).
“Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 10 malam. Saat situasi jalanan ramai , ” kata Akp Tatang Sutisna di Mapolsek Rajeg, Selasa (07/12/2021).
Akp Tatang Sutisna, menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, Awalnya ketika korban melakukan pengejaran terhadap tersangka penjambretan Handphone dan sesampainya di tempat kejadian, tersangka terjatuh karena korban menabrakan sepeda Motornya dan mengenai sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sehingga korban dan tersangka terjatuh.
Kemudian, Ketika Korban hendak menangkap tersangka, kemudian tersangka mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam dan mengatakan "jangan mendekat kalo tidak saya bacok" kemudian korban menjauh dan pada saat korban menjauh tersangka mengambil dan membawa sepeda motor milik korban sedangkan sepeda motor tersangka di tinggalkan di lokasi kejadian.
Kemudian korban dengan di bantu oleh warga berusaha mengejar tersangka, tetapi tidak terkejar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, dengan nopol A-4580-YH, berikut 1 buah kunci kontaknya yang ditaksir sebesar Rp. 13.000.000, - (tiga belas juta rupiah), dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek rajeg.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rajeg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Supriadi, S.H. melakukan penyelidikan, kemudian pada hari senin, tanggal 06 Desember 2021, sekira jam 23.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di kontrakannya di Daerah Rajeg Mulya Kec. Rajeg Kab. Tangerang", Ujar Tatang
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, ” tandasnya. (HMS/Sopiyan)